Text
Islam sebagai dasar Negara
Semula Natsir yakin, di atas tanah dan iklim Islamlah, Pancasila akan hidup subur. Namun pada sidang-sidang Majelis Konstituante, Natsir justru menyampaikan pidato berjudul “Islam sebagai Dasar Negara”, yang menghendaki penggantian Dasar Negara Pancasila dengan Dasar Negara Islam. Dengan dasar negara Pancasila, katanya, “Bangsa Indonesia bagaikan melompat dari bumi tempat berpijak, ke ruang hampa focum tak bernyawa.
Selain karena Pancasila sudah ditafsirkan sebagai sistem sekuler yang digali dari sistem kehidupan Rakyat Indonesia, sebagaimana disampaikan Presiden Soekarno dalam beberapa kali pidatonya, juga karena Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara RI sampai sejauh itu masih bersifat “darurat”. Hal itu sebagaimana dinyatakan oleh Soekarno dan diamini oleh anggota PPKI pada sidang pengesahan Dasar Negara dan UUD, 18 Agustus 1945, bahwa dasar negara ini masih bersifat sementara. “Nanti apabila Indonesia sudah dalam situasi tenang dan damai, kita akan membentuk kembali dasar negara yang lebih baik lagi...”. Maka, Majelis Konstituante menjadi tempat untuk mengeluarkan segala pemikiran tentang kemungkinan dasar Negara yang paling tepat bagi bangsa Indonesia. Harapan menerapkan Islam menjadi dasar negara Indonesia itu nyaris berhasil , jika saja Presiden Soekarno tidak mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Dengan dekrit itu Soekarno mengembalikan dasar negara UUD 1945, dan membubarkan Konstituante. Itulah sebabnya, banyak pihak menilai, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak lebih dari sebuah “Kudeta Demokrasi”.
U230290 | 297.3 MOH i | Perpustakaan SMAN 1 Panggul | Tersedia |
U230291 | 297.3 MOH i | Perpustakaan SMAN 1 Panggul | Tersedia |
U230292 | 297.3 MOH i | Perpustakaan SMAN 1 Panggul | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain